JAKARTA - Akhirnya pemerintah memutuskan anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 sebesar Rp10,4 triliun. Meski masih menunggu keputusan RUU Pemilu di DPR, kesepakatan pemerintah ini sudah termasuk pemangkasan anggaran di berbagai sektor.
"Ini spiritnya kita melakukan efisiensi. Hitung-hitungan kotornya Rp10,4 triliun. Tapi nanti semua tergantung Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang sedang dibahas di DPR," ujar Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rochjadi
Hal tersebut disampaikan Achamad usai rapat pembahasan anggaran Pemilu 2009, yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/11/2007).
Selain menganggarkan dana pemilu tahun 2009 sebesar Rp10,4 triliun, dalam rapat juga diputuskan pemangkasan beberapa pos anggaran. Anggaran yang dipangkas antara lain, biaya kendaraan dinas, anggaran pengamanan, biaya kotak suara, biaya kartu pemilih, dan biaya kertas suara.
Dana Pemilu 2009 yang dianggarkan Rp10,4 triliun itu, dihitung dengan asumsi 1.000 orang pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam pemilihan calon anggota legislatif. Sedangkan, 2.000 sampai 3.000 orang pemilih per TPS dalam pemilihan presiden. Selain itu, biaya persiapan Pemilu tahun 2008 ditentukan Rp6,6 triliun dan biaya operasional KPU sebesar Rp700 miliar.
Rapat pembahasan anggaran Pemilu 2009 ini berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Rapat juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Kepala Bapenas Paskah Suzetta, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Untuk diketahui, KPU padahal telah menganggarkan dana pemilu 2009 sebesar Rp47,9 triliun. Atas pengajuan tersebut, wapres meminta dilakukan efisiensi anggaran karena jumlah tersebut terlalu besar. Wapres sempat menyebutkan angka dibawah Rp22 triliun bisa direalisasikan. Untuk diketahui, anggaran pemilu 2004 dalam APBN sebesar Rp6 triliun.