JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud MD menilai wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan salah satu kadernya, yakni Lukman Edy. Lukman yang juga Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Meneg PDT) itu dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran (damkar) di Propinsi Riau.
"Lukman Edy itu dimintai keterangan karena dianggap tahu tentang kasus itu, sebab dia dulu Anggota DPRD Propinsi Riau saat Saleh Djasid jadi Gubernur Riau," kata Mahfud lewat pesan pendeknya, Selasa (13/11/2007)
Menurut Mahfud, pemanggilan Lukman Edy, yang juga sebagai kader PKB bukan untuk diperiksa, tetapi dimintai keterangan. Diperiksa itu berbeda dengan dimintai keterangan. Kalau diperiksa, lanjutnya, ada indikasi terlibat dalam suatu kasus.
"Sedangkan dimintai keterangan ya hanya dimintai informasi karena dianggap tahu suatu kasus. Jadi, menurut saya Lukman Edy tidak punya masalah hukum alias masih bersih. Karena hanya dimintai keterangan, bukan diperiksa," imbuh politikus PKB ini.
Mahfud menyayangkan, anggapan masyarakat yang banyak menyamakan begitu saja antara diperiksa dan dimintai keterangan. Sehingga, ketika ada yang dimintai keterangan, tiba-tiba langsung distigma jelek. "Padahal di dalam hukum itu, setiap nomenklatur mempunyai arti stipulatif yang beda dengan pengertian umum," terangnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menyambut positif langkah KPK yang sudah tegas dalam menindak korupsi pemadam kebakaran (damkar). Apalagi KPK sudah menetapkan salah satu mantan Gubernur Riau Saleh Djasid yang saat ini menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sebagai salah satu tersangkanya.
"Itu langkah yang bagus. Saya kira KPK harus tetap bekerja dalam semangat penuh meski satu bulan lagi masa tugasnya akan berakhir. Ingat, tidak kurang dari delapan propinsi sekarang ini menghadapi kasus yang sama dengan Riau ketika dipimpin Saleh Djasid, yakni, dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran," tuturnya.
Mahfud juga mengimbau kepada KPK, untuk meminta keterangan kepada siapapun yang dianggap tahu mengenai kasus tersebut. "Entah itu menteri, mantan menteri, anggota DPR atau siapapun itu, jika perlu ya harus dipanggil," pungkasnya.
(Ismoko Widjaja)