JAKARTA - Insiden robohnya beberapa papan reklame dan baliho raksasa ketika terjadi angin besar di Jakarta, terus berbuntut. Pemerintah provinsi DKI akan menertibkan dan menjatuhkan sanksi denda lima kali lipat, pengusaha papan reklame yang tidak memenuhi aturan.
"Reklame yang sudah lewat waktunya tapi tidak dibongkar, akan denda lima kali lipat. Karena selama ini pemasang reklame hanya menitipkan uang bongkar," tegas Wakil Gubernur DKI Prijanto di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2007).
Penertiban papan reklame itu, lebih ditekankan kepada pemasangan yang tidak pada tempatnya. Dalam pemberian sanksi ini, Pemprov DKI tidak akan pilih kasih. Penegasan itu juga akan dimasukkan ke dalam klausul perjanjian kerja sama.
"Papan reklame yang tidak pada tempatnya harus ditertibkan. Kita tidak akan tebang pilih," ucap purnawirawan jenderal berbintang dua ini.
Mencuatnya keraguan pemprov atas pemasangan reklame ini, disinyalir ada beberapa pemasang reklame yang juga tidak mengindahkan izin mendirikan bangunan. Sebab, tidak semua papan reklame roboh ketika angin besar terjadi. Maka itu, pemprov DKI akan memperketat bisnis papan iklan tersebut.
(Ismoko Widjaja)