PADANG - Tiga pasang anak muda yang tengah memadu kasih diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiganya ditangkap saat berada di kamar sebuah penginapan yang berada di Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (26/11/2007) sekira pukul 17.30 WIB. Mereka terbukti melakukan mesum karena tidak mampu menunjukkan bukti sudah menikah.
Â
Kepala Kantor Satpol PP Padang Dedi Hendrizal di ruangannya mengatakan, ketiga pasangan, SE (29)-DS (23), BD (22)-AD (20) dan AG (24)-ES (23) ilegal tersebut digrebek tanpa memakai busana di tubuhnya.
Â
"Ketiga pasangan ilegal tersebut tiga orang di ataranya berstatus mahasiswa yaitu AD, AG dan ES," ungkapnya.
Â
Dia menambahkan, penginapan tersebut sudah membuat kesepakatan dengan pemerintah Kota Padang untuk tidak menerima pasangan yang tidak memilki bukti surat pernikahan.
Â
"Besok kita akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencabut izin usaha penginapan tersebut," tegasnya.
Â
Ketiga pasangan tersebut saat ini sedang meringkuk di kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Petugas juga akan memanggil orangtuanya beserta Dekan Fakultas yang masih kuliah untuk dibuatkan surat perjanjian.
Â
"Jika pemeriksaan selesai kita akan antarkan mereka di kampung halaman untuk menjelaskan apa yang mereka perbuat di kota Padang ini," ujarnya.
(Fetra Hariandja)