NGAWI Â - Jajaran Polres Ngawi berhasil membekuk lima orang pelaku penipuan dengan cara membuat kupon berhadiah mobil Toyota Avanza yang dimasukkan kedalam sabun cuci kemasan merek Rinso yang dijual di toko-toko. Kelima pelaku penipuan itu adalah Juain 32, Agung 32, Seno 30, Kusmu 30 dan Saenu 24, semuanya warga Sulawesi Selatan yang berdomisili di daerah Demak Jaya, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika, kelima pelaku tersebut berhasil ditangkap di Kota Ngawi saat petugas dari Satlantas Polres Ngawi menggelar razia atau operasi rutin pada Selasa (27/11) kemarin. "Mereka kami tangkap, karena berusaha kabur saat dilakukan razia," ujarnya saat beber perkara di Polres Ngawi, Rabu (28/11/2007).
Menurut dia, pada saat dilakukan razia, kelima pelaku saat itu tengah mengendarai kendaraan Kijang Innova nopol L 2431 EB dan berusaha kabur saat polisi memeriksa kendaraan tersebut. Namun usaha dari kelima pelaku tersebut gagal, dan mereka berhasil diamankan petugas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah sabun cuci merek Rinso sachet yang dikemas dalam kardus dan ditaruh di kursi belakang mobil. Setelah sabun cuci tersebut dibuka ternyata di dalamnya terdapat kupon berhadiah yang isinya "Selamat anda beruntung mendapatkan 1 unit mobil Toyota Avanza."
Dalam kupon tersebut terdapat juga Bar Code, terdapat nomor seri dan dibalik kupon juga tertera tulisan Asli, tanda tangan dan stempel. Sedangkan untuk penukaran hadiah konsumen diminta hubungi nomor telepon area Jakarta. Dari pengakuan pelaku diketahui kupon dan setempel itu dibuat sendiri. "Modus penipuan ini terbilang baru," ujar Wayan.
Kupon berhadiah yang mereka buat tersebut langsung dimasukkan kedalam kemasan sabun cuci Rinso dan selanjutnya disebar ke toko-toko maupun diberikan secara cuma-cuma kepada warga di desa maupun kota. Modus penipuan baru ini sudah dilakukan sekitar dua bulan terakhir dan diduga beberapa orang sudah menjadi korban. Kelima pelaku penipuan tersebut bakal dikenai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Fitra Iskandar)