Gubernur Jabar Larang PNS Ikut Kampanye

Yogi Pasha, Jurnalis
Kamis 29 November 2007 15:57 WIB
Share :

BANDUNG  -Gubernur Jabar Danny Setiawa meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Provinsi dan Kab/kota se-Jabar agar tidak ikut berkampanye dalam pilkada Jabar 2008. Bahkan, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk melaporkan jika ditemukan PNS yang ikut berkampanye.

"Yang boleh kampanye itu harus jadi anggota partai. Anda silahkan awasi. Jika, ditemukan silahkan laporkan kepada saya, nanti akan saya proses," kata Danny kepada wartawan usai melaksanakan upacara HUT KORPRI Ke-36 di halaman Gedung Sate, Kamis(29/11).

Sebagai dewan pembina KORPRI Jabar, Danny akan memberikan peringatan kepada PNS yang terlibat dalam kampanye. Setelah itu, akan dilaporkan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar dan dilanjutkan kepada Kepegawaian untuk segera diproses.

Dia juga meminta meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersikap netral. Artinya, PNS yang ada tidak boleh memprovokasi atau mempengaruhi publik pada arahan yang tidak benar.

"Kenetralan ini bukan berarti tidak memilih (Netral). PNS itu bertanggungjawab pada pembelajaran politik di masyarakat," katanya.

Ia menyebutkan, pembelajaran politik yang diberikan PNS kepada masyarakat bukan pembelajaran politik partai. Tapi, pembelajaran politik kenegaraan. Sedangkan, dalam konteks Pilkadam PNS harus memberikan pembelajaran kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerahnya yang baik dari yang terbaik.

"Kenapa, karena kita menginginkan Prov Jabar, Kab/kota dipimpim oleh kepala daerah yang terbaik dan diharapkan dengan terpilihnya pemimpin yang baik itu  membawa Jabar lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol, Sunarko Danu Ardanto mengatakan, pihaknya akan membuat tim khusus untuk penangan kasus tindak pidana dalam persoalan Pilkada Jabar 2008. Sekecil apapun kasus yang mengganggu tatanan masyarakat Jabar, Polda akan segera bersikap.

"Tim khusus ini akan menangani hal-hal yang sudah dikaji Panwaslu dan ditetapkan melanggar. Jika, sudah ditetapkan, Tim ini akan segera memproses dan disikapi," tandasnya. 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya