Status Tak Jelas, 200 Orang Guru Bantu Demo Balaikota DKI

, Jurnalis
Senin 03 Desember 2007 13:46 WIB
Share :

JAKARTA - Sebanyak 200 guru bantu DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota. Mereka meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat mereka jadi PNS alias pegawai negeri sipil.

Pantauan okezone, para Oemar Bakri yang belum diangkat juga jadi PNS itu menggelar aksinya di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2007).

Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia itu menuntut agar BKD pemprov DKI Jakarta melakukan pemberkasan status PNS mereka diselesaikan. Sebab, tercatat ada 6.700 guru bantu di Ibukota yang statusnya tidak jelas.

Tuntutan kedua, para guru bantu mendesak agar pemprov DKI segera mencairkan dana kesejahteraan rakyat (kesra) yang 12 bulan tidak dibayar. Uang kesra yang setiap bulannya sebesar Rp500.00 itu, dijanjikan akan cair pada Januari 2007. Tapi, hingga kini belum juga ada kejelasan tentang pencairan dana kesra itu.

"Sebenarnya uang Kesra itu sudah ada di Sekda Ritola Tasmaya," ujar Koordinator aksi, Mahadi yang juga seorang guru bantu di SMIP Paramitha Kalimalang, Bekasi.

Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk yang bertuliskan antara lain, "Segera Tuntaskan Semua Pemberkasan Guru Bantu DKI Jakarta", "Hai BKD Kapan SK PNS Guru Bantu Turun", "Segera Berikan Kesra Guru Bantu 500rb x 12bulan x 6.700 Guru Bantu"

Aksi yang berlangsung damai ini juga tidak mendapat penjagaan ketat dari polisi. Hanya terlihat 30 personel yang diangkut satu unit mobil polisi, masih menjaga jalannya aksi demo.

"Demo kali ini adalah demo awal dan mungkin akan lebih banyak lagi, karena teman-teman di Tangerang, Depok, dan Bekasi sudah ada SK untuk pengangkatan. Tapi di Jakarta belum ada yang diangkat," kesalnya.

Berdasarkan ketentuan, ketika tiga tahun selesai menjadi guru bantu mereka seharusnya akan diangkat. Maka itu, Mahadi mendesak agar pemberkasan diselesaikan secepatnya. Sebab, surat perjanjian kerjasama menjadi guru bantu itu akan berakhir akhir tahun ini.

Berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 43/2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemda Nomor 48 tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, tertera minimal 1 tahun menjadi guru bantu, mereka akan diangkat menjadi PNS.

(Ismoko Widjaja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya