Direktris LSM Yaprita Kupang Diciduk Polisi

, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2007 10:45 WIB
Share :

KUPANG -Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan Direktris Yayasan Panggilan Pertiwi untuk Keadilan (Yaprita) Kupang, Margaretha Bubhu. Dia terpaksa berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek advokasi gender dan advokasi anggaran pada 2006 senilai Rp400 juta lebih.

Sesaat setelah ditangkap, Margaretha langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan selama 20 hari dan akan diperpanjang apabila diperlukan.

Kasat Pidana Umum Polda NTT, AKBP Agus Suryatono saat dihubungi di Kupang, Rabu (5/11/2007) mengatakan, berita acara pemeriksaan (BAP) sudah selasai dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan lembaga donor sebelum berkas pemeriksaan dilimpahkan ke lembaga peradilan untuk disidangkan.

"Sebagian besar saksi sudah diperiksa. Polisi juga sudah mengumpulkan bukti-bukti penggelapan dan penipuan yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Kuasa hukum Margaretha, Frans Tulung yang dihubungi terpisah mengatakan, kliennya ditangkap dan ditahan polisi karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Margaretha merupakan mantan aktifis mahasiswa yang kemudian menjadi aktifis perempuan, ditangkap pada Selasa, 4 Desember malam. Sebelumnya seorang staff Yaprita, Cyriakus Kiik melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Polda NTT.

Tim penyidik yang dibentuk kepolisian dalam penelusurannya menemukan adanya pemalsuan tandatangan atas nama beberapa pejabat daerah, anggota DPRD NTT, dosen dan sejumlah narasumber dalam proyek advokasi gender dan advokasi anggaran yang dikelola oleh lembaga itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya