TEGAL - Pemkot Tegal, Jawa Tengah akan menindak tegas pegawa negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang nekat membolos usai libur panjang dan cuti bersama akhir tahun ini. PNS yang ketahuan kembali membolos akan dikenai sanksi pemecatan.
Demikian ditegaskan Walikota Tegal Adi Winarso melalui Kepala Kantor Informasi dan Humas Pemkot Tegal Khaerul Huda kepada sejumlah wartawan. PNS bolos kerja, tandas dia, merupakan bentuk tindakan indisipliner.
Pemkot melalui dinas terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki daftar khusus pegawai bermasalah. Apabila PNS yang sama mengulangi kembali perbuatan yang sama, sanksi tegas pemecatan siap dijatuhkan.
"Walikota menginstruksikan, bila perlu pecat saja pegawai yang tidak disiplin. Sanksi pemecatan ini sebelumnya sudah melalui tahapan-tahapan," ujar Adi, Rabu (19/12/2007).
Dia menjelaskan, tahap-tahap yang dimaksudkannya adalah berupa teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Rencananya, sambung dia, pemkot akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh BKD dan Satpol PP ke seluruh instansi di lingkungan pemkot usai libur panjang dan cuti bersama.
Ditambahkannya, jatah libur pegawai pada akhir tahun 2007 ini sudah relatif padat karena meliputi hari raya Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru 2008. Selain itu pemerintah pusat juga memberikan waktu cuti bersama.
Secara keseluruhan, terang dia, Desember ini PNS akan libur mulai tanggal 20 - 26 Desember. Selanjutnya, PNS kembali masuk bekerja pada tanggal 27 dan 28. Setelah itu, antara 29 Desember - 1 Januari 2008 kembali libur panjang.
"Kecuali guru dan tenaga kesehatan yang sedang bertugas memang dilarang libur," tambahnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)