Pegawai Bolos Bisa Dipecat

, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2008 09:07 WIB
Share :

JAKARTA â€" Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos tanpa kabar pada hari pertama setelah cuti akhir tahun ini. Sanksi bisa berupa penurunan pangkat, penurunan gaji, sampai pemecatan.

†Jadi kalau pegawai telat, ya berlalukan ketentuan administrasi. Ga ada yang istimewa, ya, seperti yang lalu-lalu saja,� kata juru bicara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Ari Budiman kepada okezone, Rabu (2/1/2008).

Ari menyatakan pegawai yang mendapat hukuman disiplin ringan lisan akan dikenai sanksi teguran lisan atau tertulis, hukuman disiplin sedang dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala dan hukuman displin berat akan dikenai sanksi penurunan pangkat atau pemecatan.

Adapun, jumlah PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekira 70 ribu orang. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiqurahman Saleh mengatakan, pemerintah harus menertibkan hal itu dengan menerapkan paraturan yang ada.

"Ini yang penting pelaksanaan paraturannya. Berani tidak mengimplementasikan hal itu," katanya.
Menurut Taufiqurahman, sebenarnya peraturan yang mengatur sangsi bagi PNS yang membolos sudah ada. Hanya saja inplementasinya yang menurut dia masih belum maksimal.

(Ahmad Dani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya