JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap beberapa pasal Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah diputuskan secara resmi untuk melakukan judicial review ke MK," kata Ketua Panitia Perancang UU (PPU) DPD Muspani (Bengkulu) kepada wartawan usai rapat paripurna pembahasan pengajuan kembali UU Pemilu di DPD, Rabu (6/3/2008).
Muspani mengatakan, untuk mematangkan materi peninjauan kembali, DPD terus melakukan konsultasi dengan para pakar hukum tentang apa saja yang akan dimuat di dalamnya.
Mengenai waktu pengaduan ke MK, Muspani mengatakan, dilakukan sehari setelah UU Pemilu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Begitu UU ditandatangani presiden, esoknya sudah dilakukan gugatan," ujarnya.
Ketua Panitia Musyawarah DPD Wahidin Ismail (Papua Barat) menambahkan, untuk memperkuat materi pengaduan, telah bertemu dengan Lembaga Kajian Konstitusi dan berdiskusi dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat. (sis)
(Ismoko Widjaja)