Kejagung Segera Ajukan Banding Kasus Supersemar

Desy Afrianti, Jurnalis
Jum'at 18 April 2008 15:58 WIB
Share :

JAKARTA  - Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang hanya hukum  Yayasan Supersemar sebesar 25% dari tuntutan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Kita banding kok," ujar Hendarman Supanji kepada wartawan seusai salat jumat Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2008).

Meski menyatakan akan banding, Hendarman enggan menyatakan kapan akan banding.

Seperti diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut negara menggugat Yayasan Supersemar sebesar USD 420 juta dan Rp185 miliar. Namun oleh PN Jaksel, Yayasan Supersemar pun hanya dihukum membayar kepada negara senilai 105 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 46,4 miliar.

PN Jakarta Selatan juga memutuskan Soeharto tidak melakukan perbuatan melawan hukum, tetapi Yayasan Beasiswa Supersemar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalurkan dana yang diterimanya bukan untuk beasiswa.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya