MEDAN - Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatra Utara (Sumut) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dilakukan tanpa kehadiran tiga pasangan calon.
Hanya pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno) dan H Suherdi, calon wakil gubernur dari pasangan Pass, yang hadir saat penghitungan suara dibacakan secara bergantian oleh anggota KPU Sumut, di ruang Ball Room Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis (24/4/2008).
Sementara pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak (Umma), Tritamtomo-Beni Pasaribu (Triben), dan Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Syafe'i (Waras) tidak terlihat batang hidungnya.
Begitu pula untuk saksi dari masing-masing pasangan calon, hanya terlihat saksi dari pasangan Waras dan Syampurno.
Selain ketidakhadiran tiga pasangan calon dan para saksi dari calon, rapat pleno juga tidak dihadiri satupun ketua komisi dan anggota Dewan.
Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengaku telah mengundang mereka. Namun begitu, ketidakhadiran mereka tidak membuat rapat pleno batal digelar.
"Kalaupun nggak datang ya bukan salah kami. Kami nggak tahu apa penyebab mereka tidak datang," jelas Irham.
(Nurfajri Budi Nugroho)