JAKARTA - Amblasnya tanah sejumlah wilayah di Jakarta disebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tegas dalam menjalankan amanat izin pengendalian air tanah.
"Itu sebenarnya isu lama, tetapi pemerintah saja yang tidak pernah menggubris masalah itu. Karena masalah ini sudah ada dari tahun ke tahun," kata pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna saat kepada okezone, Minggu (27/4/2008).
Seharusnya, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta harus dapat membatasi izin pendirian bangunan di wilayah Jakarta.
"Faktor terbesar dalam pengeksploitasian tanah adalah pihak industri, perhotelan, apartemen, dan perkantoran, sehingga pemerintah harus dengan tanggap apakah di daerah tertentu harus ditambah pembangunan atau tidak," tandasnya.
Dia menambahkan, tidak ada jalan pemerintah harus turun tangan dan lebih tegas dalam mengawasi pengambilan air tanah ini.
"Kalau sektor rumah tangga kemungkinannya kecil. Makanya itu, pemerintah harus dapat lebih tegas," imbuhnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)