JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang putusan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada siang ini, Selasa (27/5).
Dalam persidangan ini, perkara atau gugatan diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumatera Utara, Tritamtomo dan Benny Pasaribu (Triben).
Sebelumnya, seusainya memberikan kesimpulan kepada majelis hakim kemarin, kuasa hukum Triben, Arteria Dahlan menyatakan bahwa pihaknya sudah berhasil membuktikan kesalahan perhitungan suara pada pilkada tersebut.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut tidak menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada karena tidak mampu menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi yang diajukan KPUD pada persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, menurut Dahlan, pasangan Triben mengajukan gugatan terhadap hasil penetapan penghitungan suara KPUD Sumut. Sebab, pasangan ini menilai bahwa ada penggelembungan dan pengurangan suara yang terjadi dalam proses pilkada di daerahnya tersebut.
Padahal, Jika KPUD Sumut melakukan penghitungan suara dengan benar, ada kemungkinan pasangan kliennya yang akan memenangi pilkada Sumut.
Â
(Syukri Rahmatullah)