SRAGEN - Sungguh malang nasib bunga (17), warga Desa Poleng, Kecamatan Gesi Sragen, Jawa Tengah. Gadis berwajah lugu ini diduga dibohongi oleh Nurdiyanto (19), pacarnya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Sialnya setelah puas melampiaskan nafsunya, pacar sekaligus tetangganya tersebut menolak untuk bertanggungjawab. Tak terima dengan perlakuan ini, orangtua korban kemudian melaporkannya ke Polisi.
Akibatnya Nurdiyanto langsung ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Sragen pada Senin (2/6/2008) siang.
Peristiwa ini berawal ketika Oktober 2007 lalu, bunga dan Nurdiyanto menjalin kisah asmara. Namun pasangan muda mudi yang dimabuk asmara tersebut akhirnya terjerumus dengan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena sering dilakukan, bunga akhirnya mengandung. Namun ketika dimintai pertanggungjawaban, pelaku ternyata menolak untuk menikahi bunga. Tak terima kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Sragen, AKBP Sri Handayani melalui Kasat Reskrim AKP Y Subandi mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan dengan tuduhan melakukan bujuk rayu untuk melakukan pencabulan gadis di bawah umur.
"Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)