Pengiriman Dua ABG ke Malaysia Digagalkan

Yugi Prasetyo, Jurnalis
Senin 21 Juli 2008 18:22 WIB
Share :

BANDUNG - Usaha perdagangan manusia ke Malaysia berhasil digagalkan Sat Reskrim Polresta Bandung Barat, kemarin. Dua abg yang masih berusia (15) tahun, Wiwin Winasari dan Yeni Noviani berhasil diselamatkan. Sedangkan dua tersangka, Yati (38), dan  Rida Zuraida (29), harus mendekam di Mapolresta Bandung Barat serta Agus buron karena melarikan diri.

Kejadiannya bermula ketika dua abg tersebut ditawari bekerja di Malaysia sebagai TKW dengan gaji Rp1,6 juta oleh Yati dan Agus pada 9 Juli lalu. Wiwin dan Yeni yang merupakan warga Kel. Nyengseret Kec Astanaanyar, Kota Bandung tertarik dan mereka meminta ijin kepada kedua orangtuanya.

Sekitar tanggal 19 Juli mereka berempat kemudian berangkat ke BTN Griya Nugratama Blok C2 No. 10 Kel Pasir Hayam, Kab Cianjur. Di Cianjur para tersangka menyerahkan korban pada penampung, Rida Zuraida.

"Rupanya rida merupakan penampung abg-abg asal Kota Bandung yang dihargai sekitar Rp 250 ribu perorangnya," ungkap Kapolresta Bandung Barat AKBP Praktikno didampingi Kasat Reskrim AKP Reynold EP Hutagalung, Senin (21/7/2008).

Kedua korban kemudian dikelabui dengan diharuskan mengikuti pelatihan seperti mengepel, mencuci baju, mencuci piring dan pekerjaan rumah lainnya. "Agar mereka percaya akan dipekerjakan menjadi pembantu, mereka diharuskan berlatih mencuci pakaian, piring dan lain-lain. Padahal nantinya di Malaysia mereka akan dipekerjaan menjadi wanita penghibur," jelas Reynold.

Selama sepuluh hari (10 - 10 Juli 2008, red) mereka mendiami rumah Rida dan menjalani rutinitas layaknya seorang pembantu. Pada tanggal 18 Juli mereka berdua dibawa ke sebuah klinik untuk menjalani Medical Check Up sebagai persyaratam kerja di luar negeri. Setelah menjalani Medical Check Up persyaratan tersebut kemudian diajukan pada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Dian Kharisma Mandiri.

"Mereka disalurkan melalui PJTKI di Medan, Sumatera Utara tetapi setelah PJTKI tersebut memeriksa kelengkapannya mereka tidak menyanggupi dengan alasan kedua korban masih dibawah umur," ungkap Reynold.

Dirasakan gagal mengirimkan kedua abg itu, Rida akhirnya menghubungi keluarga Yeni Noviani. "Rida memaksa keluarga korban untuk menebusnya seharga Rp 300 ribu dan berjanji akan memulangkan keduanya dalam keadaan sehat," terang Reynold.

Rupanya kelurga Yeni curiga dan langsung melaporkannya ke Polresta Bandung Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengejar pelaku ke daerah Kabupaten Cianjur. Tanpa perlawanan, kedua tersangka dan kedua korban diamankan ke Mapolresta Bandung Barat, kemarin. "Hanya sayang pada saat penggerebakan tersebut, salahsatu tersangka Agus melarikan diri dan kita menetapkannya DPO," tegasnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen para korban. "Para tersangka dikenai pasal 333 KUHP dan Pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan serta pasal 02 dan pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegas Reynold.

(Syukri Rahmatullah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya