BANDUNG - Tiga terdakwa dalam kasus tewasnya sepuluh penonton konser Beside di Gedung Asia Afrika Culture Center, Februari lalu didakwa berbeda. Salah satunya Aditya Arsa Sasmita selaku Ketua Pelaksana, diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dua terdakwa lainnya yaitu Herdi Eka Putra dan Sugiana Alin yang menjadi koordinator keamanan konser dihukum lebih ringan yakni sepuluh bulan penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Arsil Marwan dan JPU Hg Zebua, Senin (11/8/2008) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung, menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan lalai dan menghilangkan nyawa orang lain di muka umum sesuai pasal 359 dan 360 KUHP.
Dakwaan yang ditujukan kepada ketiga terdakwa, sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Jumat 8 Agustus lalu, dimana terdapat bukti-bukti yang memberatkan tersangka. Bukti itu adalah potongan lembaran karcis serta pecahan botol minuman keras ditambah kelalaian kapasitas pengelolaan gedung.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah tersangkut hukum dan telah mengakui kesalahannya serta tercacat sebagai salah satu mahasiswa semester akhir di salah satu Perguruan Tinggi di Bandung
Mendengar putusan ini, Aditya hanya bisa pasrah dan menyayangkan hal ini. "Saya menyayangkan hal ini, padahal saya sudah kooperatif dari awal bahkan manajemen Beside, tapi saat BAP berubah," ucapnya.
Aditya juga mengimbau bagi siapa pun yang akan menggelar konser serupa agar lebih berhati-hati, termasuk dalam hal jumlah tiket masuk.
"Saat pelaksanaan konser saya hanya memesan 1.000 lembar tiket. 750 lembar untuk tiket penjualan sedangkan 250 lembar lainnya untuk undangan. Namun sehari sebelum konser, pihak percetakan tiket yang juga mencetak poster dan selebaran menyarankan agar memperbanyak cetakan tiket sesuai dengan order cetakan poster dan edaran yang diminta yakni 4 ribu lembar," tandasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)