JAKARTA - Koalisi LSM perempuan menolak pengesahan Rancangan Undang - Undang (RUU) Pornografi menjadi (UU) Undang - Undang Pornografi . Pasalnya, kehadiran UU tersebut bersifat politis dan terkesan dipaksakan oleh DPR kepada masyarakat.
"Pengasahan RUU akan menjadi UU akan menuai kontroversi karena pembahasannya diwarnai kepentingan tiap parpol " ujar Direktur LBH Apik Estu Rahmi Fanani saat menggelar jumpa pers di Komnas Perempuan Jalan Latu Harhari Jakarta, Minggu, (14/9/2008).
Estu menuturkan UU pornografi yang rencanaya akan disahkan pada sidang paripurna pada 23 september 2008 ini tidak menjamin adanya wilayah privat yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh pemerintah. RUU ini seharusnya tidak disahkan karena melanggar HAM.
"Rumusan RUU Pornografi ini tidak menghargai keberagaman yang menjadi inti dari kebangsaan, termasuk hak - hak perempuan," ujarnya.
Seperti diketahui, RUU pornografi ini mendapat penolakan di sejumlah daerah seperti Papua, Bali, Selawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta. Setelah itu, proses uji publik yang diadakan oleh pemerintah dan DPR kurang merepresentasikan keragaman wilayah nusantara (bul).
(Fitra Iskandar)