JAKARTA - Komisi nasional perempuan (Komnas Perempuan) menilai revisi terbatas Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dengan salah satu agendanya menggunakan sistem suara terbanyak akan mempersulit calon anggota legislatif (caleg) perempuan untuk mendapatkan kursi.
"Kami menolaknya. Kami tidak setuju karena revisi sangat tidak adil bagi perempuan," kata Direktur Kalyanamitra Rena Herdiyani usai diskusi bertema masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Pornografi, di kantor Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/9/2008).
Menurut Rena, dengan sistem suara terbanyak, dirinya pesimistis perempuan mampu memperoleh suara pada pemilihan caleg 2009. Sebabnya, sistem tersebut selain tergantung pada komitmen partai, sistem parpol, terdapat pula budaya patriarki di parpol yang dapat menghambat caleg perempuan.
"Sebab parpol membuat nomor urut perempuan di nomor besar. Sedangkan nomor urut kecil di dominasi oleh caleg laki-laki," ujarnya.
Rena melanjutkan, sistem suara terbanyak juga hanya akan menguntungkan artis perempuan yang menjadi caleg. Terlebih, caleg artis perempuan ini memiliki kelebihan yaitu telah dikenal masyarakat sehingga mereka mendapat tempat di masyarakat.
"Caleg artis itu sudah familiar di mata masyarakat. Caleg perempuan dipastikan tidak mendapat dukungan," kata dia.
(Endang Purwanti)