Rizieq Siap Banding dalam Sepekan

Lusi Catur Mahgriefie, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2008 09:54 WIB
Share :

JAKARTA - Vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dianggap keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sepekan ini, FPI berniat banding.

"Kita akan banding. Secara pernyataan kita sudah menyampaikan usai sidang, kemarin. Tapi kita usahakan dalam sepekan ini karena saat ini kita lagi konsentrasi dengan pledoi Matsuni dan 7 laskar Islam," ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Tawiro kepada okezone via telepon, Jumat (31/10/2008).

Mengenai banding yang akan diajukan, lanjutnya, dititikberatkan pada dua poin yang menjadi acuan hakim dalam memvonis Rizieq. "Hakim memutuskan perkara berdasarkan rekaman video yang sama sekali tidak benar. Kedua, berdasarkan keterangan Henri Sujono yakni saksi dari penyidik," ungkapnya.

Oleh karena itu, Sugito sangat menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, secara pembuktian video yang dijadikan bukti sangat lemah. "Video yang diperlihatkan itu diburning pada 19 Januari 2008. Berarti ceramah dilakukan sebelum 19 Januari sedangkan insiden Monas terjadi pada 1 Juni," tandasnya.

Sugito menilai, dalam memutuskan perkara hakim seakan mendapat tekanan. "Semacam ada kepentingan politik," pungkasnya.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya