BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan perkara Djoko "Blue Energi" kemungkinan mulai disidangkan pada pekan depan. Hal ini dikarenakan berkas penuntutan terhadap Joko Suprapto sudah dilimpahkan pada hari Jumat 7 November kemarin.
"Kemungkinan besar sidang Joko Suprapto dalam kasus penipuan pembangkit listrik mandiri Jodipati yang merugikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar akan digelar pekan depan. Namun semua itu tergantung pada Pengadilan Negeri Bantul," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bantul, Widagdo M. Petrus, Sabtu (8/11/2008).
Menurutnya penyerahan berkas dakwaan langsung dilakukan oleh Kejati DIY, setelah ada penyempurnaan berkas dakwaan baik oleh Pidana Umum Kejari Bantul maupun Pidana Umum Kejati DIY. Selama berkas dakwaan berada di tangan Kejaksaan Negeri Bantul tidak pemeriksaan terhadap Djoko Suprapto.
"Tidak ada pemeriksaan, cuma kemarin di Polda DIY. Di sini Kejaksaan Negeri Bantul hanya melengkapi rencana dakwaan. Pasca penyerahan Djoko oleh Polda ke Kejaksaan Negeri Bantul dan selama penyempurnaan berkas dakwaan, Djoko Suprapto menjalani penahanan rutan dari 23 Oktober hingga saat ini," paparnya.
Djoko akan dijerat dengan pasal 378 jo 64 ayat 1 alternatif pasal 372 jo 64 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, ditambah sepertiga masa tahanan, jadi lima tahun tiga bulan.
(Hariyanto Kurniawan)