Bung Tomo, Gelar Itu Datang Juga

SINDO, Jurnalis
Minggu 09 November 2008 15:14 WIB
Share :

Setelah polemik berkepanjangan, Bung Tomo akhirnya menyandang gelar pahlawan nasional. Sejatinya, status ini tak pernah diinginkan orator ulung dari Surabaya itu.

Memperingati peristiwa pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, yang kemudian dikenal sebagai Hari Pahlawan, tidak bisa dilepaskan dari sosok Soetomo. Pria yang dikenal dengan sebutan Bung Tomo ini merupakan motor penggerak semangat arek-arek Suroboyo ketika menghadapi tentara Inggris dan sekutu yang berniat kembali menjajah Indonesia.

Lewat pidatonya yang berapi-api yang disiarkan Radio Republik Indonesia(RRI), pria kelahiran Kampung Blauran, Surabaya, 3 Oktober 1920 itu selalu menjadi inspirasi bagi para arek Suroboyo untuk berperang mati-matian meski dengan senjata ala kadarnya. Selepas masa perjuangan, Bung Tomo menjalani karier militer dan politik. Bung Tomo pernah diangkat menjadi mayor jenderal dan menempati pucuk pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Jenderal Soedirman.

Dia bertugas sebagai Koordinator Bidang Intelijen dan Perlengkapan Perang untuk Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Ketika diminta memilih untuk terus berpidato atau menjadi jenderal oleh Menteri Pertahanan Amir Syarifudin, Bung Tomo justru memilih menanggalkan pangkat jenderalnya. "Persetan, ora dadi jenderal ya ora pateken," ujarnya dalam logat Surabaya seperti tertulis dalam buku Sulistina Sutomo, Bung Tomo Suamiku, Biar Rakyat yang Menilai Kepahlawananmu, Visimedia, 2008 (Cetakan II).

Selain sebagai Koordinator Bidang Intelijen dan Perlengkapan Perang, Bung Tomo juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Bersenjata/ Veteran/Menteri Sosial Ad Interim (1955-1956), anggota DPR (1956-1959), Ketua II Mabes Legium Veteran, dan pendiri Partai Rakyat. Berkat jasa-jasanya, Bung Tomo dianugerahi Satya Lencana Kemerdekaan dan Bintang Gerilya.

Anehnya, sejak dia mengembuskan napas terakhirnya di Mekkah pada 1981-- saat menunaikan ibadah haji--, Bung Tomo tidak pernah menyandang gelar pahlawan nasional. Bung Tomo dimakamkan di pemakaman umum di Ngagel, Surabaya, seperti yang diinginkannya. Baginya, seorang pejuang harus dekat dengan rakyat dan matinya pun harus bersama rakyat jelata.

Persoalan gelar pahlawan nasional untuk Bung Tomo memang sempat mencuat sebagai kontroversi. Maklum, sejak 1982--setahun setelah wafatnya--, masyarakat Jawa Timur mengajukan permohonan agar nama Bung Tomo dimasukkan dalam daftar pahlawan nasional. Namun, pemerintah saat itu dengan sejuta dalih menolaknya. Setelah 26 tahun berlalu, lewat Keputusan Presiden Nomor 041/TK/TH 2008 pada 6 November lalu, gelar itu pun diberikan.

Bung Tomo bersama Mohammad Natsir dan KH Abdul Halim dikukuhkan sebagai pahlawan nasional. Rencananya pemberian gelar ini akan dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2008. "Saya sekeluarga bersyukur dan berterima kasih, khususnya kepada masyarakat Surabaya yang telah memperjuangkan hal ini sejak lama," ujar Bambang Sulastomo, putra Bung Tomo.

Peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Taufik Abdullah bisa memaklumi mengapa proses penentuan gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo butuh waktu lama. Sebab, di Indonesia gelar pahlawan nasional masuk dalam ranah hukum yang harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku lewat sebuah proses panjang. Diawali dari pengajuan daerah asal, kemudian harus diikuti oleh seminar yang membahas tokoh yang bersangkutan.

Di samping itu harus ada buku yang ditulis secara ilmiah yang mengungkap peran kepahlawanan sang tokoh sebelum akhirnya ditetapkan dalam surat keputusan presiden. Setidaknya, untuk menyandang gelar pahlawan nasional, seseorang harus "bersentuhan" dengan sejumlah sumber hukum, di antaranya UU No 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan, UU No 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom,PP No 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.

Pada masa Orde Lama, gelar pahlawan bisa langsung melekat kepada sang tokoh ketika ditetapkan Presiden Soekarno. Ketika dianggap layak mendapat gelar pahlawan, gelar itu langsung melekat kepada tokoh yang bersangkutan. Berbeda halnya dengan masa Orde Baru, mereka memberlakukan kebijakan lebih ketat.

Menanggapi kasus Bung Tomo,Taufik menilai sisi lain kehidupan Bung Tomo yang berkiprah di dunia politik menjadi salah satu persoalan mengapa gelar kepahlawanan lama diberikan. Maklum, Bung Tomo dikenal sebagai sosok yang juga pernah berseberangan secara politis dengan penguasa Orde Lama dan Orde Baru. Terbukti, Bung Tomo pernah dipenjara beberapa tahun terkait keterlibatannya di peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 (Malari).

"Mungkin karena itulah kenapa sosok Bung Tomo dilupakan," ujar Taufik. Hal itu pun diakui Bambang yang menceritakan kehidupan politik ayahnya. Meski kiprah politiknya tak berlangsung lama, Bung Tomo dikenal sebagai sosok yang tak kenal takut kepada siapa pun, termasuk penguasa. Kiprah Bung Tomo sendiri di kancah politik bukan sebagai representasi ambisi kekuasaan, tetapi lebih pada bentuk lain pengabdian bagi bangsa dan negara.

"Bung Tomo banyak berbeda pendapat dengan para sahabatnya di zaman perjuangan seperti Soekarno dan Soeharto," ujar Bambang. Setidaknya, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo mengakhiri polemik berkepanjangan yang sempat muncul dalam beberapa tahun terakhir. Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo pernah disampaikan kepada pemerintah, tapi tidak mendapat persetujuan.

Selama ini, keluarga besar Bung Tomo juga tidak pernah mempermasalahkan gelar tersebut. Bagi sebagian orang, gelar pahlawan nasional bisa menjadi sesuatu yang berprestise, tetapi tidak bagi Bung Tomo. Dia menginginkan dirinya menjadi pahlawan rakyat, sebagaimana yang dituliskan sang istri: "Biar rakyat yang menilai kepahlawananmu." 

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya