PACITAN - Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah di atas mungkin pantas dialamatkan untuk Adi Widayat (25), warga RT 1/RW 1, Dusun Krajan, Desa Wonogondo, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Pasalnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pacitan berhasil menggagalkan aksi kejahatan yang sudah kesekian kalinya dilancarkan pemuda bertato tersebut.
Bahkan, polisi yang sudah kesal dengan ulah tersangka sempat menghadiahi timah panas di paha kananya karena dia berusaha melarikan diri saat dilakukan gelar perkara di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (17/11/2008) .
Kapolres Pacitan, AKBP Wahyono, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Sukimin, mengatakan, berdasar hasil penyelidikan sementara, tersangka sudah beberapa kali melakukan tindak kejatahan penipuan dan penggelapan dengan modus merayu korban.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu merayu korban. Setelah berhasil diperdayai, tersangka dengan leluasa melancarkan aksi jahatnya. Yaitu membawa lari barang milik korban, seperti hand phone dan sepeda motor. "Aksi itu beberapa kali dilakukan oleh tersangka di beberapa lokasi," ujar Sukimin.Â
Selain di wilayah hukum Polres Pacitan, tersangka juga kerap kali melancarkan aksi kejahatan di beberapa tempat berbeda. Seperti di Kabupaten Wonogiri, tepatnya di Giriwoyo dan Kabupaten Ponorogo. Modus operandinya juga hampir sama yakni merayu dan memperdayai korban.
Hasil pengembangan polisi menyebutkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Yaitu tiga unit sepeda motor dan beberapa jenis hand phone.
Sejumlah barang bukti tersebut berhasil disita polisi dari beberapa TKP yang berbeda. Di antaranya, Honda Supra Fit Nopol AE 5059 WG, milik Saefudin, warga Desa Semo, Kecamatan Arjosari, dengan TKP di sekitar Pantai Teleng Ria, Suzuki Smash milik Subandi, warga Dusun Gantung, dengan TKP di wilayah hukum Polsek Pringkuku. Â
Selain itu, motor Yamaha Vega Nopol AE 4973 WE, milik Sunarto, dengan TKP di Hotel Sidomulyo, Arjowinangun, dan motor merek Happy Nopol AE 4518 XT, milik Bambang Susilo, Warga Desa Tegalombo, dengan TKP di Kecamatan Tegalombo.
Dari sejumlah barang bukti tersebut, satu di antaranya yaitu Honda Supra Fit telah dijual oleh tersangka kepada Kateni, warga Ponorogo, seharga Rp4 juta. Sedangkan yang lain, masih disimpan oleh tersangka.
Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Pacitan. Â
Menurut Sukimin, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan pasal 372 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan, berkas perkaranya akan displit. Dengan tujuan agar tersangka dijerat hukuman lebih berat dan menimbulkan efek jera," tandas Sukimin.
(Fitra Iskandar)