BANTUL - Terdakwa penipuan dan penggelapan proyek pembangkit listrik mandiri Jodipati dan proyek blue energy Djoko Suprapto, membatah semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan siang tadi.
Sidang hari ini beragenda mendengarkan eksepsi dari Djoko. Bahkan Djoko malah balik menuduh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berusaha untuk mencuri hasil karyanya. Yaitu dengan membongkar alat stabilizer yang merupakan bagian dari alat pembangkit listrik mandiri.
"UMY ingin mengetahui teknologi yang kami buat dengan cara mencuri-curi, atau tanpa izin untuk membongkar alat stabilizer," kata Djoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (20/11/2008).
Â
Djoko juga menyatakan, dakwaan yang dibacakan Kamari SH pada Senin, 17 November lalu, menjerat Djoko dengan pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun tahun. Selain itu Djoko juga dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dakwaan jaksa terkait pelanggaran pasal 372 KUHP jo pasal 64, saya menolak dengan tegas karena tidak tepat. Transaksi dan perjanjian dilakukan di rumah saya di Dusun Turi, Desa Ngadiboyo, Rejoso, Nganjuk Jawa Timur bukan di UMY," terangnya.
Sementara itu, dalam kasus proyek "Banyu Geni" dengan bahan dasar air laut, Djoko dalam eksepsinya sama sekali tidak disinggung.
Usai menyampaikan eksepsinya, majelis hakim menutup sidang hari dan dilanjutkan pada Senin, 24 November.
(Lusi Catur Mahgriefie)