BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul kembali menggelar sidang perkara Djoko "Blue Energy" dengan agenda pembacaan keputusan sela oleh majelis hakim Pengadilan negeri Bantul. Â
Sidang yang digelar Kamis, (27/11/2008) dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB majelis hakim membacakan putusan sela secara bergantian dan memutuskan bahwa perkara terdakwa Djoko Blue Energy layak dilanjutkan.
Sebelum membacakan putusan sela majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim Purwono, SH.MH didampingi hakim anggota Suprapti, SH dan V. Banar, SH membacakan kembali dakwaan JPU, eksepsi terdakwa dan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Djoko Blue Energi.
Usai membacakan keseluruhannya, Hakim menyatakan menolak 4 esepsi yang dibacakan oleh terdakwa di antaranya kasus penipuan ( pasal 378 KUHP Jo 64 Ayat 1) atau penggelapan (pasal 378 KUHP Jo 64 ayat 1), menolak eksepsi bahwa perkara tersebut masuk ranah perkara perdata dan menolak penangkapan oleh Polda DIY karena perkara tersebut terjadi di Nganjuk Jawa Timur.Â
Majelis dalam keputusan selanya juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Djoko Suprapto dan memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar biaya sidang hingga putusan.
"Sidang akan kembali digelar hari Senin 1 Desember 2008 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi," pungkas Purwono mengakhiri sidang.
Sementara itu terdakwa Djoko Suprapto usai sidang menegaskan akan tetap menghadapi kasus ini secara sendirian tanpa didampingi penasehat hukum.Â
"Saya akan hadapi sendiri. Perkara ini tidak rumit," ujarnya singkat sembari menuju mobil Kejaksaan yang akan membawanya ke Rutan Pajangan Bantul.
Sebelumnya, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) karena dituding melanggar perjanjian dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp1,5 miliar. UMY menuding Joko melakukan penipuan karena tidak pernah bisa membuat pembangkit listrik yang dijanjikan.Â
Djoko juga bermasalah karena mengklaim sebagai penemu bahan bakar alternatif yang disebut Blue Energy. Temuannya itu bahkan sempat menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dianggap dapat menjadi salah satu solusi pengganti bahan bakar minyak yang harganya semakin mahal.
(Fitra Iskandar)