SUBANG - Sungguh biadab aksi tiga pemuda di Kabupaten Subang. Setelah berhasil mencekoki seorang wanita belia dengan minuman keras (miras), langsung menggarap Anak Baru Gede (ABG) tersebut.
Sebut saja Melati (16). Gadis warga Desa Sarireja, Jalancagak, Kabupaten Subang itu diperkosa secara bergiliran oleh And (22), An (23), dan Ma (19) di Kampung Pangkalan, Desa Sanca, Ciater, Kabupaten Subang.
Kejadaian ini tersebut berawal saat korban berjalan-jalan dengan dua rekannya, Yayah dan Dede, dan melintas di sebuah rumah yang menjadi tempat eksekusi korban. Pada saat yang sama, tiga pelaku sedang santai dan nongkrong. Karena saling mengenal, Melati pun menyempatkan diri untuk mampir. Sementara dua rekannya pergi.
Ketiga pemuda yang sedang pesta miras itu, menawari korban untuk menenggak. Karena korban menolak, ketiga pengangguran ini akhirnya memaksa korban. Melihat korban sudah dalam keadaan pusing, tersangka An, langsung menyeret paksa korban masuk ke dalam kamar.
Dalam keadaan setengah sadar, An melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua rekan lainnya, And dan Ma ikut menyusul.
"Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini. Menurut keterangan korban, dia dipaksa minum miras," ujar Kapolsek Jalancagak, AKP Dadang Kurniadi kepada wartawan, Jumat (5/12/2008).
Ketiga pemerkosa itu akan mendapat hukuman berlapis, yaitu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(TB Ardi Januar)