JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan Al Amin Nur Nasution. Namun Al Amin menanggapi biasa dalam sidang kali ini.
"Pak Amin biasa-biasa saja," kata kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna saat dihubungi okezone di Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Dia mengaku, tidak ada persiapan khusus untuk menjalani sidang ini. "Tidak ada persiapan khusus, biasa-biasa saja," tandasnya.
Sirra menambahkan, pihaknya sudah menyusun pledoi yang akan dibacakan sebagai keberatan dari tuntutan JPU. "Sudah sedikit-sedikit kita cicil," tuturnya.
Sebelumnya suami pedangdut Kristina ini didakwa dengan tiga tindakan pidana. Yakni dua terkait alih fungsi hutan dan satu proyek pengadaan Global Positioning System (GPS) Geodetik, GPS Handle and Total System di Dephut.
Dari perbuatannya itu, terdakwa Al Amin berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp3 miliar. Pasal yang belapis membuat mantan anggota dewan terancam hukuman seumur hidup.
(Kemas Irawan Nurrachman)