Al Amin: Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal

Sholla Taufiq, Jurnalis
Rabu 10 Desember 2008 17:22 WIB
Share :

JAKARTA - Terdakwa kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak masuk akal.

"Saya mendengarkan hal-hal yang tidak masuk akal dan tidak masuk logika saya. Tapi itu hak jaksa untuk menuntut ya biarin saja, nanti kita akan menyampaikan pledoi," ujar Al Amin di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).

Al Amin mengatakan, akan mempelajari hal ini untuk nantinya melakukan pembelaan terhadap apa yang dituntut jaksa kepadanya. "Artinya masih ada yang saya upayakan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Al Amin dijerat Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, serta terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999.

Al Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.

(Lusi Catur Mahgriefie)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya