JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duaji membenarkan tersangka dugaan penyelewengan dana nasabah senilai Rp4 triliun, Sugiarto Wiharja, kini ditahan di Mabes Polri.
"Alasan dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri adalah untuk alasan keamanan," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).
Susno menjelaskan sudah ada tiga tersangka, termasuk direktur utamanya, yang ditangkap dalam kasus penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca. "Mungkin akan bertambah dan kasusnya sudah diperiksa," kata dia.
Pemeriksaan dilakukan untuk tiga kasus. Kasus pertama adalah kasus perbankan, kedua kasus investasi perkebunan kopi, dan ketiga kasus penukaran cek. "Kasus kedua, orang titip-titip kopi, atau dia menukarkan cek tapi tidak ada duitnya, itu kan penggelapan kopi," tukasnya.
Dia menegaskan, kasus yang sempat diserahkan ke Polda Lampung pada awal Desember lalu akhirnya kembali diambil aliha Mabes Polri. Susno mengatakan Mabes Polri hanya sementara saja mengambil alih kasus Alay dan melanjutkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan di Polda Lampung.
Mengenai keterlibatan para pejabat dan mantan pejabat Lampung, Susno mengatakan siapa saja yang terkait dan terlibat akan dipanggil untuk pemeriksaan. Mengenai persidangan, bisa dilakukan di daerah ataupun di pusat.
Diketahui, Alay menyerahkan diri pada Senin 29 Desember lalu ke Polda Lampung. Dia sempat menjalani pemeriksaan selama 20 jam, sebelum akhirnya diterbangkan kembali ke Mabes Polri.
(Novi Muharrami)