Al Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Maria Ulfa Eleven Safa, Jurnalis
Senin 05 Januari 2009 11:00 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pemerasan, divonis delapan tahun penjara dipotong massa tahanan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain divonis delapan tahun penjara, Al Amin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Al Amin dihukum 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah dia wakil rakyat tidak sepantasnya melakukan tindakan korupsi, masih ada asa selama menjalani persidangan dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany, Senin (5/1/2009).

Sedangkan hal yang meringankan adalah Al Amin masih muda, menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, dan Al Amin belum pernah menjalani hukuman.

Suami penyanyi Kristina ini dijerat dengan 11 dan 12e Undang-Undang Tipikor. Al Amin terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari proyek pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan dan menerima uang proyek pelepasan hutan lindung Pulau Bintan.

"Terdakwa juga bersalah karena menerima uang sebesar Rp186 juta dari proyek JPS di Departemen Kehutanan yakni dari PT Data Scipt dan PT Almega Geosystem sebesar Rp1,2 M," papar Edward.

Menanggapi hal tersebut, Al Amin berencana banding. Tidak nampak ekspresi berlebih dari anggota Fraksi PPP tersebut. Saat ditanyai wartawan, Al Amin masih menebar senyuman.(teb)

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya