Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja Kambuhan

Arief Pratama, Jurnalis
Senin 05 Januari 2009 20:11 WIB
Share :

BANDUNG - Nasib malang menimpa Rahmat Suherman dan Hendra Saputra warga Kota Bandung. Keduanya terpaksa meringkuk di bui lagi setelah mencoba menjual ganja.

Polisi berhasil menangkap pengedar ganja kambuhan yang baru saja menjual ganja selama seminggu.Penangkapan kedua tersangka oleh jajaran Satuan Narkoba Polwiltabes Bandung, Minggu 4 Januari 2009.

Kasat Narkoba Polwiltabes Bandung AKBP Sukirman kepada wartawan mengatakan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini memang mengincar target bandar besar.

"Saat penyelidikan sebenarnya kami hendak menangkap bandar besar yang selama ini kami incar, namun kedatangan kami sudah tercium, sehingga hanya bandar kambuhan yang kami tangkap," ujar Kasat.

Kedua tersangka yang ditangkap terpisah, diringkus bersama barang bukti yang didapati dari tersangka Hendra Saputra (21). Barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi ganja kering, satu paket ganja kering senilai Rp250 ribu dari tersangka Rahmat Suherman.

"Keduanya kami tangkap ditempat terpisah yakni di Jalan Moh Toha, dan Jalan Cikutra Kota Bandung. Kini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait jaringan dua pengedar kambuhan ini," tegas Kasat.

Polisi menjerat kedua tersangka pengedar ganja tersebut, yakni dengan pasal 78 ayat 1 huruf jo UU No 22 Tahun 1992 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun.

(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya