JAKARTA - Putusan delapan tahun penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas terdakwa mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu ringan. KPK pun akan mengajukan banding.
"(KPK) pasti banding. Harusnya kena pasal 12 a kok nggak kena," kata Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/1/2009).
Dia juga menyesalkan, rendahnya penggantian uang yang dikenakan terhadap terdakwa dalam kasus proyek pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan dan menerima uang proyek pelepasan hutan lindung Pulau Bintan ini.
"Uang pengganti sebesar Rp2,957 miliar itu harusnya diganti," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta terhadap Al Amin. Suami pendangdut Kristina ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Al Amin dengan 15 tahun penjara, dan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta mengembalikan uang yang diduga dikorupsi sebesar Rp2,957 miliar.
(Kemas Irawan Nurrachman)