JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duaji membantah kalau Rizal Ramli sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus demo kenaikan harga BBM.
"Diperiksa saja belum, kok sudah jadi tersangka?" ucapnya saat dikonfirmasi wartawan mengenai status tersangka Rizal Ramli, Kamis (8/1/2009).
Susno mengatakan, Rizal Ramli baru akan dimintai keterangan namun belum ditetapkan sebagai tersangka. "Ini akan dimintai keterangan saja dulu sampai batas waktu nanti malam, kalau dia tidak datang juga, besok akan dikirimkan panggilan kedua," tandasnya.
Pernyataan Kabareskrim ini bertentangan dengan pernyataan Direktur I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri Brigjen Pol Badrudin Haiti. Berdasarkan surat panggilan yang ditandatanganinya Nomor S.PGL/1293/XII/2008/Dit-I tentang surat pemanggilan pemeriksaan, disebutkan pemanggilan itu untuk menemui penyidik di Direktorat I sebagai tersangka tindak pidana penghasutan.
Dalam surat tersebut, Rizal Ramli dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dari keterangan yang ada, surat tersebut telah diterima oleh pihak Rizal Ramli pada 5 Januari 2009 dan ditandatangani oleh Munaidin.
Menanggapi pertanyaan wartawan tentang ketidakhadiran Rizal Ramli hari ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik, Badrudin mengatakan akan memangilnya kembali pekan depan. "Kemungkinan Kamis pekan depan akan memanggil kembali," pungkasnya.(nov)
(Syukri Rahmatullah)