Pemprov Jabar Ngotot Pertahankan Dago Tea House

Arief Pratama, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2009 20:18 WIB
Share :

BANDUNG - Pemerintah provinsi Jawa Barat selaku otoritas pemegang hak dan pembangunan lahan cagar budaya Dago Tea House, mengklaim jika tanah seluas 9860 M2 tersebut adalah tanah milik negara.

"Sebenarnya pemprov Jabar, sudah memiliki kekuatan penuh untuk mengklaim hak atas tanah. Karena sejak kasasi Mahkamah Agung tahun 1989, tidak ada permasalahan hak mulai dari segi administrasi dan tata letak, serta letter C, memuat tentang tanah sengketa yang tidak termasuk dalam daftar tersebut," ungkap Saksi Ahli Benny Uwes saat menjadi saksi dalam sidang perebutan lahan cagar budaya Dago Tea House, Kamis (8/1/2009).

Sidang kali ini yang membahas agenda kepemilikan letter C oleh keluarga ahli waris Muhada Bin Murhalim, ditentang oleh pihak pemprov, karena sejak putusan kasasi MA tahun 1989, kepemilikan lahan sudah ada di pemprov Jabar dan Universitas Padjajaran, Bandung.

Polemik perebutan hak tanah yang ada di kawasan cagar budaya Dago Tea House Bandung antara Pemprov Jabar dan ahli waris Muhada, semakin menambah daftar perbutan hak milik lahan-lahan bersejarah di Bandung.

"Sejak tahun berdirinya 1984 cagar budaya dago tea house, gugatan mengenai hak milik oleh pemprov Jabar terahadap keluaraga ahli waris Muhada bin Murhalim yang merasa memiliki hak tanah di dago tea house tersebut," ujar  Benny kepada okezone usai persidangan.

Kasus pengklaiman lahan milik negara yang diklaim warga, sudah sering terjadi di Bandung. Sebelumnya, hak atas tanah lapangan Gasibu Bandung juga diperebutkan oleh pemerintah dan masyarakat.

(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya