Pelaporan Aktivis ICW oleh Kejagung Dipertanyakan

Adam Prawira, Jurnalis
Jum'at 09 Januari 2009 00:56 WIB
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri dipertanyakan. Seharusnya, Kejagung menggunakan pendekatan sosiologis dalam menyikapi  kritikan masyarakat.

"Kiritik yang dianggap fitnah atau pun perbuatan tidak menyenangkan terhadap lembaga hukum, tidak bisa disikapi secara hukum kecuali, pengaduan itu dilakukan individu dan bukan kasus menyangkut lembaga," tutur anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (8/1/2009).

Diketahui, Kejagung melaporkan aktivis ICW  Emerson Yuntho dan Ilian  Deta Artasari pada Rabu (7/1) karena menilai pernyataan mereka di  sebuah media massa nasional terkait pengembalian uang negara sebesar Rp7 triliun, dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut, Gayus mengatakan Kejagung, Polri dan Mahkamah Agung (MA)  merupakan pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep due contract  sosial, apabila mereka memproses hukum kritik masyarakat terhadap  mereka akan terjadi konflik kepentingan.

"Langkah yuridus tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh negara  terhadap rakyatnya," ujar Gayus.

Dia menambahkan, seharusnya Kejagung melakukan pendekatan sosiologis  dengan meminta keterangan yang bersangkutan. "Serta menyampaikan  klarifikasi kepada masyarakat," pungkasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya