JAKARTA - Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18Â tahun dianggap belum matang secara biologis.Sebab itu pemerintah perlu didesak untuk merevisi udang-undang tersebut.
"Saya beserta rekan sesama aktivis perempuan lainnya berusaha mendorong pemerintah untuk segera merivisi UU perkawinan, dari yang tadinya usia menikah minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi minimal 18 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, " ujar Ketua Koalisi Aktivis Perempuan, Masruroh, kepada okezone, Selasa (18/1/2009).
Dia menilai bahwa untuk konteks Indonesia dan seluruh dunia seharusnya ada usaha tegas dalam melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal-hal yang mengatur pernikahan.
Karena, belakangan ini sering terjadi pernikahan gadis dibawah umur, seperti yang terjadi pada kasus Syekh Puji dan salah satu Syekh di Arab yang menikahi gadis usia 8 tahun.
 "Anak usia itu kan belum cukup baik secara mental maupun fisik, dari mental masih labil dan dari segi fisik, pertumbuhan biologisnya belum sempurna," paparnya.
Sementara alasan kenapa aktivis perempuan mengusulkan usia yang sama untuk batas minimal usia pernikahan laki-laki dan perempuan, karena baik laki-laki maupun perempuan sama saja dalam hal kedewasaan dan tumbuh kembang, dan mitos bahwa perempuan itu cepat dewasa adalah tidak benar.
"Ukuran kedewasaan laki-laki dan perempuan sama saja, oleh karenanya kami mengacu kepada konvensi internasional yang menyatakan bahwa remaja di atas usia 18 tahunlah yang dianggap dewasa, dan sudah berhak mendapat izin menikah," jelasnya.
(Fitra Iskandar)