Ditanya Upah Pungut, Gubernur Jabar Cemberut

Wisnu Murti, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2009 19:06 WIB
Share :

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan nampak emosi saat dikonfirmasi wartawan terkait dana upah pungut (UP) yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tolong jangan dipolitisasi persoalan ini, apalagi dengan menyudutkan gubernur. Karena ini berhadapan dengan semua masyarakat Jabar," ujar Heryawan di Lapangan GOR Padjajaran, Bandung, Sabtu (31/1/2009).

Dia mengakui, adanya aliran dana Upah Pungut (UP) pajak daerah atau biaya pemungutan pajak (BPP) Provinsi Jawa Barat yang masuk ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Menurutnya, aliran dana UP dari Pemprov Jabar ke Depdagri sah dan legal. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada, dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), dan Peraturan Gubernur.

"UP itu sah dan legal. Saya tahu mana yang legal dan tidak legal. Saya juga tahu mana yang haram dan halal. Memang aturannya seperti itu," tandasnya.

Jawa Barat sendiri, kata dia, sampai saat ini masih menunggu aturan baru mengenai pengelolaan UP yang saat ini sedang dibahas Depdagri dan KPK. "Kita ikuti aturan main yang berlaku saja," pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya