JAKARTA - Setelah divonis hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, David K Wiranata menyatakan akan mengajukan banding.
Keputusan mengajukan banding dikatakan David menjelang berakhirnya sidang di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/2/2009). Begitu keluar dari ruang sidang, David hanya berucap singkat bahwa dia kecewa dengan putusan tersebut.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan berpikir dan menentukan langkah terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sementara itu, kuasa hukum David, Nurhasyim Ilyas menegaskan putusan pengadilan tidak adil. Menurutnya, putusan ini tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Penyimpangan yang terjadi di pengadaan barang di DKP Jawa Barat dan Jawa Tengah tidak dilakukan terdakwa, karena pada awal David bukan panitia tender," jelasnya.
Fakta persidangan, lanjutnya, yang melakukan penyimpangan tender di Jawa Barat adalah Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartioman dan Ketua Panitia Pengadaan bantuan tsunami untuk nelayan Jawa Barat, Ade Kusmana.
"Asep dan Ade selaku panitia tender, sedangkan terdakwa salah satu peserta tender," ungkapnya.
Demikian juga di Jawa Tengah. Yang melakukan penyimpangan yaitu Kepala Dinas DKP Jawa Tengah Hari Purnomo, dan Kasi Produksi Penangkapan Margaret E Tutuarima, selaku pejabat di DKP Jawa Tengah.
"Dalam putusan ini, majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan pembelaan terdakwa maupun penasehat hukum. Tapi hanya memperhatikan surat dakwaan dan surat tuntutan JPU yang dari awal dibentuk rekayasa terdakwa sebagai orang terdekat Freddy Numberi, dan dapat mempengaruhi dan penyimpangan dalam tender padahal rekayasa ini tidak terbukti," tandasnya.
Lebih lanjut Nurhasyim menuturkan, vonis ini tidak benar dan tidak adil. "Pengadilan Tipikor bukan pengadilan tetapi sudah menjadi lembaga penghukuman," pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)