JAKARTA - Mabes Polri telah menahan tiga tersangka kasus Antaboga 12 Februari lalu. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Edmon Ilyas mengatakan, ketiganya telah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
"Pada 12 Februari kemarin, kami telah menahan tiga tersangka kasus Antaboga," ujar Edmond saat ditemui wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah Siti Aminah alias Mimin, mantan kepala cabang Bank Century Jalan Panglima Sudirman, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, Mimin bekerja di tim marketing Bank Century pusat Jakarta.
Tersangka lain adalah Guntoro, mantan kepala cabang Kertajaya Surabaya. "Saat ini dia tidak bekerja," terang Edmond.
Tersangka ketiga adalah Julius Syahbana, mantan kepala cabang Rajabali Surabaya. Saat ini Julius menjabat kepala wilayah Bank Century Surabaya.
Edmond menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan tuduhan penipuan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ketiganya diduga menjual produk-produk jenis reksadana di Antaboga," pungkas Edmond.
(Novi Muharrami)