Hari Ini, Ferry Yuliantono Jadi Tahanan Kota

Kemas Irawan Nurrachman, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2009 11:32 WIB
Share :

JAKARTA - Sekjen Komite Bangkit Indonesia Ferry Yuliantono akhirnya bisa bernafas lega. Mulai hari ini, terdakwa dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada 20 Mei 2008, dibebaskan dari rumah tahanan Mabes Polri.

"Penangguhan penahanan kita dikabulkan hakim, dan mulai hari ini status Pak Ferry dijadikan tahanan kota," kata Leonard, kuasa hukum Ferry saat dikonfirmasi okezone di Jakarta, Rabu (25/3/2009).

Dia menjelaskan, pengalihan ini dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap Ferry sudah selesai. "Dia dibebaskan dengan jaminan keluarga dan advokadnya," tandasnya.

Jika tidak ada halangan, lanjut Leonard, siang ini Ferry dapat segera keluar dari Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo.

"Kita harus mengurus surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan, baru Mabes Polri. Tetapi kita usahakan hari ini selesai," tegasnya.

Dalam persidangan Ferry semalam, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Pengajuan ini merupakan kesekian kalinya yang dilakukan pengacara dan keluarga.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya