Kasus BPR Tripanca Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Agusta Hidayatullah, Jurnalis
Sabtu 04 April 2009 04:00 WIB
Share :

LAMPUNG - Sugiharto Wiharja (Alay), pemilik Bank Tripanca, bersama tujuh tersangka lainnya dilimpahkan ke Kejati Lampung untuk diperiksa, Jumat (3/4/2009).

Berkas kasus Alay dilimpahkan Polda Lampung dan Mabes Polri tiba di Kejati Lampung sekira pukul 11.20 WIB dan langsung dilarikan ke salah satu ruangan kejaksaan untuk diperiksa jaksa.

Bersama Alay, ikut diperiksa di Kejati, masing-masing Yanto Yunus (kepala bidang perkreditan BPR Tripanca), Podiyono Wiyatno, RE Soedarman (keduanya dirut BPR Tripanca), Nini Maria (Kasi adm analisis kredit BPR Tripanca), Indra Prasetya (staf analisis kredit), Tri hartono (bagian legal BPR Tripanca), dan Kredo chandra (staf analisis kredit).

"Kasus mereka kami limpahkan ke kejaksaan hari ini," Kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Fatmawati kepada okezone di Mapolda Lampung.

Alay Cs dijerat kasus kejahatan perbankan dan kredit fiktif yang dilakukan oleh BPR Tripanca. Alay Cs dijerat pasal 49 ayat (1) a, b, c, UU No 7 tahun 1992 dengan jumlah sangkaan sebesar Rp700 miliar.

Alay dan ketujuh tersangka lainnya masih terus menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Informasi sementara yang diterima okezone, Alay akan ditahan di Rutan Way Hui, Lampung Selatan.


(Novi Muharrami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya