JAKARTA - Kontroversi penerapan hukuman mati masih berlanjut sampai sekarang. Sejumlah pihak terutama aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sangat menentang hukuman mati ini, karena sejumlah negara juga telah menghapusnya.
Isu hukuman mati ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin, menjatuhkan sanksi itu kepada "Jagal asal Jombang", Very Idham Henyansyah alias Ryan.
Namun kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala memandang selama hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, tentunya akan dipakai dalam peradilan. "Mintalah kepada DPR untuk menghapuskannya, bukan ke hakim," tandasnya.
Mereka para penggiat HAM mungkin akan merasakan apa yang dialami korban dan keluarganya, bila hal tragis itu menimpa dirinya atau anggota keluarganya. "Baru ngerasa kalau mengalami sendiri," kata Adrianus.
Hukuman mati yang dijatuhkan ke Ryan, lanjut Adrianus, setidaknya akan memberi kepuasan atas kemarahan masyarakat yang ekstrim melihat kesadisan pelaku dalam menghabisi korbannya.
(Dadan Muhammad Ramdan)