JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nasution sedih karena hukumannya ditambah menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) dari hukuman sebelumnya, yaitu 2 tahun.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna di kantornya, Jalan Pasar Minggu No 29, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2009).
"Naiknya hukuman pasti sedih, kok pertimbangannya seperti itu," katanya.
Karenanya, Sirra mengaku, Senin kemarin pihaknya sudah melayangkan kasasi ke Panitera Mahkamah Agung. "Apakah keputusan PT sudah tepat, sudah mempertimbangkan fakta-fakta yuridis, jangan sampai bias," katanya.
Mengenai alasan hukuman Al Amin ditangkap karena bersama wanita lain, Sirra menjelaskan hal itu sudah berada di luar konteks hukum tipikor.
(Syukri Rahmatullah)