KUDUS - Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Abdullah Zaini menyatakan, perda tentang penyelenggaran pendidikan dan pembelajaran kitab suci di sekolah sudah mendesak untuk diterbitkan. Sebab, banyak problematika yang dihadapi sekolah, terutama sekolah swasta maupun kalangan madrasah.
Selain itu, latar belakang Kudus sebagai kota agamis, maka sudah seharusnya jika sistem pendidikan yang diterapkan diarahkan ke pengenalan dan pembelajaran terhadap kitab suci agama masing-masing peserta didik.
"Di Kudus terlah terjadi dikotomi antara madrasah dan sekolah serta antara madrasah atau sekolah swasta dan sekolah negeri. Bantuan yang diterima tenaga pendidik juga belum berimbang antara guru madrasah, sekolah swasta dengan guru sekolah negeri," kata Abdullah Zaini pada acara hearing FKB dengan NU Kudus, Senin (11/5/2009).
Menanggapi hal ini, Ketua PC NU Kudus Chusnan menyatakan, warga NU Kudus setuju dengan diterapkannya perda ini. Menurut dia, pemerataan layanan terhadap sekolah-sekolah swasta mesti ditingkatkan dan jangan sampai timpang dengan apa yang diterima sekolah negeri.
"Antara yang sering mendapat bantuan dengan yang tidak mendapat bantuan sudah seharusnya disamaratakan. Sehingga, nantinya yang menerima bantuan akan terus menerus mendapat bantuan sementara yang tidak pernah dapat bantuan akan sulit mendapatkan bantuan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua LP Ma†arif Kudus FAUZI. Dia menambahkan, jika perda tersebut sudah diundangkan, harus jelas sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar. Di samping pembelajaran kitab suci, pemerintah juga diharapkan konsekwen dengan program sekolah gratis. Menurut Fauzi, pendidikan gratis hanya dapat diterapkan di sekolah negeri.
"Untuk swasta, belum bisa diterapkan. Mengingat, kalau di sekolah negeri gaji guru dibayar pemerintah, dana BOS yang diterima sudah cukup untuk operasional. Sementara di swasta BOS hanya digunakan untuk operasional. Nah, untuk gaji guru, dari mana kita mendapatkan kalau sekolah digratiskan," tanya dia.
Ketua DPRD Kudus Asyrofi Masyitho menjelaskan, hearing seperti ini diharapkan mampu sebagai ajang komunikasi terkait kebijakan pemerintah dengan elemen-elemen di masyarakat baik secara formal maupun non formal. Dengan tujuan, legislatif yang saat ini sedang menggodok raperda ini mendapat masukan dari sesepuh dan tokoh masyarakat.
"Dengan disahkannya perda tentang pendidikan ini, maka setidaknya di akhir periode kami ada warisan atau amal jariyah untuk dunia pendidikan Kudus. Sehingga, dapat tercermin Kudus sebagai kota religuis dan benar-benar mampu dijalankan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan," terang Asyrofi.
(Hariyanto Kurniawan)