Pekan Depan Portal & Polisi Tidur Ditertibkan

Isfari Hikmat, Jurnalis
Senin 18 Mei 2009 20:03 WIB
Share :

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara siap menertibakan portal liar yang menggangu penggunaan jalan.  Berdasarkan data suku dinas sarana dan prasarana perkotaan Jakarta Utara sedikitnya ada 722 portal yang ada di Jakarta Utara.

Portal tersebut tersebar di Kecamatan Kelapa Gading sebanyak 284 portal, 9 di Kecamatan Cilincing,  59 di Kecamatan Pademangan, 285 di Kecamatan Tanjung Priok dan 85 di Kecamatan Koja. Selain penertiban portal, rencananya polisi tidur yang menggangu pengguna jalan juga akan ditertibkan.

Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono mengatakan setelah melakukan inventarisir pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada camat setempat. Kalau sosialisasi sudah dilaksanakan maka masyarakat diberi target 2-3 hari untuk membongkar sendiri, kalau tidak akan ditertibkan petugas. "Penertiban ini berdasarkan  UU RI No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Perda yang mengatur ketertiban umum," ungkapnya di Jakarta, Senin (18/5/2009).

Walikota melanjutkan dalam pasal 12 perundang-undangan tersebut disebutkan bahwa siapapun dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunyaa fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bagi yang melanggar akan terancam kurungan penjara 18 bulan dengan denda kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Kalau pembongkaran oleh masyarakat terkendala karena alasan keamanan, walikota meminta masyarakat untuk segera membentuk pengamanan di wilayah masing-masing. Termasuk mengaktifkan kembali Siskamling. 

Kepala Suku Dinas Bagian Sarana dan Prasarana Perkotaan Jakarta Utara Heru Budi Hartono mengatakan, proses penertiban setiap kecamatan akan membongkar portal dan polisi tidur di lima ruas jalan. "Setiap satu ruas jalan terdapat dua hingga empat portal," uajrnya. Heru menambahkan sosialisasi dilakukan bersama warga dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kota (Muspiko).

Walikota Jakarta Timur Murdhani hingga saat ini masih melakukan inventarisir portal dan polisi tidur di wilayahnya. "Kami masih menunggu tim inventarisir," ungkapnya. Lambatnya penghitungan ini terkendala luasnya wilayah Jakarta Timur yang merupakan terluas di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Murdhani kalau kendala penertiban portal dan polisi tidur dari segi keamanan, pihaknya menghimbau untuk menyewa satuan keamanan (satpam). Dia menegaskan jangan sampai keberadaan portal tersebut menggangu fungsi jalan bagi masyarakat umum. "Selama di komplek perumahan itu ada akses umum, maka tidak boleh ada portal," tegasnya.

Murdhani menambahkan, berdasarkan arahan gubernur, bagi komplek perumahan yang tidak dilewati masyarakat umum boleh dipasang portal tetapi tidak ekslusif. "Artinya, tidak usah ditutup sehingga bisa dibuka tutup agar kesan eksklusif itu tidak perlu ada," ungkapnya.

Inventarisasi portal dan polisi tidur bermasalah saat ini sedang dilakukan oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Sudin Perhubungan Satpol PP. Targetnya sampai awal Juni ini, setelah selesai pemkot akan langsung membuat perencanaan-perencanaan terhadap penertiban portal.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya