ICW Puas dengan Vonis Iqbal

Ferdinan, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2009 08:33 WIB
Share :

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus suap sengketa perkara hak siar Liga Inggris. Menanggapi keputusan tersebut, Indonesian corruption Watch (ICW) menilai hukuman ini sudah pantas diterima Iqbal.

"Empat tahun itu sudah cukup berat," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho saat dihubungi okezone, Selasa (16/6/2009) malam.

Majelis hakim menilai Iqbal terbukti menerima uang Rp500 juta dari Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Iqbal pun terbukti melakukan komunikasi dengan Billy soal klausul injunction dalam putusan KPPU terkait perkara hak siar Liga Inggris.

KPPU saat itu memutuskan All Asia Multimedia Networks untuk menjaga dan melindungi kepentingan TV berbayar dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision, anak usaha PT Lippo Group.

Majelis hakim juga mewajibkan Iqbal membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dua pekan lalu. Sebelumnya, jaksa menuntut Iqbal dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Hukuman ini bisa jadi terapi kejut bagi anggota KPPU lainnya supaya tidak berbuat korupsi," pungkasnya.

(TB Ardi Januar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya