JAKARTA - Dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Aulia Pohan dan Maman Soemantri diganjar 4,5 tahun penjara. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin hanya divonis 4 tahun bui.
Amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) memutuskan, keempat mantan pejabat BI bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah.
"Hal yang memberatkan perbuatan empat terdakwa, antara lain kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta memberi citra buruk pada BI sebagai bank central," terang Ketua Hakim Kresna Menon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2009).
Sementara hal-hal  yang dianggap meringankan adalah keempatnya berlaku sopan di pengadilan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.
"Karena itu, pengadilan menjatuhkan pidana kepada Aulia pohan dan Maman Soemantri selama empat tahun enam bulan penjara, sedangkan Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin selama empat tahun penjara," imbuhnya.
Keempatnya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.(ded)
(M Budi Santosa)