YOGYAKARTA - Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2004-2009 pada bulan Oktober mendatang, rakyat masih diberi tontonan yang tidak mengenakan, seperti terungkapnya berbagai kasus korupsi hingga puluhan RUU yang belum terselesaikan.
Menurut Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar buruknya kinerja DPR jelas terlihat dari 282 RUU yang dicanangkan dalam Prolegnas 2009, hanya 197 RUU yang diselesaikan hingga 20 Juni kemarin.
"Artinya masih ada 85 RUU yang masih dipetikemaskan. Ini bukti anggota dewan kita tak becus bekerja dan layak dapat nilai D," kata Zainal di kantornya, Selasa (30/6/2009).
Selain itu produk UU yang dihasilkan DPR masih berkutat pada soal pemekaran daerah. Sedangkan UU yang berbicara soal pemberantasan korupsi dan penciptaan pemerintahan yang baik menempati urutan terbawah dengan 12 UU (6 persen). "Jika diurutkan dari bawah ke atas, yaitu bidang yudisial 14 buah, bidang ratifikasi internasional 21 UU, bidang pemekaran daerah 59 UU, dan UU lainnya 91 buah," katanya.
Tidak hanya itu, substansi UU yang dimasukkan pun dinilai masih belum dapat menyentuh harapan rakyat. UU MA, UU Minerba, UU BHP adalah contoh buruknya substansi yang terkandung dalam UU yang diterbitkan oleh DPR.
PUKAT UGM lanjut Zainal juga masih mempertanyakan mengenai nasib pengadilan Tipikor yang masih berada di ujung tanduk. "Pembahasan mengenai pengadilan Tipikor masih macet di parlemen. Mereka kurang serius. Ini mungkin juga terkait dengan banyaknya oknum anggota dewan yang tertangkap kasus korupsi sehingg ereka berusaha melarikan diri," ujar Zainal.
(Muhammad Saifullah )