JAKARTA - Pihak kepolisian mengaku siap mendamaikan kedua pihak yang sedang bermasalah dalam kasus pencemaran nama baik melalui situs jejaring sosial facebook, yakni Ujang dan Feli asal Bogor, Jawa Barat.
"Kami akan tutup laporan ini jika keduanya akan berdamai. Karena selain penindak, polisi juga sebagai institusi yang mengayomi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (2/7/2009).
Menurutnya, kasus ini merupakan delik aduan sehingga harus tetap ditindaklanjuti. Kasus baru dapat ditutup jika keduanya bersepakat untuk damai. "Ini tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP atau Undang-Undang IT," tandasnya.
Malam tadi, Polresta Bogor kembali memeriksa dua orang saksi yakni pihak yang sudah membaca tulisan penghinaan yang dilakukan Ujang kepada Feli. "Pemeriksaan ini hanya untuk menguatkan bukti pelapor. Sampai sekarang kami masih mendalami kasus ini," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ujang dipolisikan Feli dan keluarganya karena menghina di Feli situs pertemanan tersebut. Dalam situs itu, Ujang nampak berkata kasar dan menghina secara fisik. Akibat kejadian ini, Ujang diancam hukuman enam tahun bui.
(TB Ardi Januar)